Kegiatan Tahajjud dan Sahur Shaum Senin Kamis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَن أحرمَ بالحَجِّ والعُمْرَةِ أجزَأَهُ طَوافٌ واحِدٌ وسَعْيٌ واحِدٌ مِنهُمَا
Barangsiapa berihram haji dan umrah sekaligus (Qiran), maka cukup baginya melakukan Thawaf Ifadhah sekali dan Sa’i sekali untuk haji dan umrah sekaligus.
[HR. At-Tirmidzi no. 948]
Menurut pendapat yang jumhur dan lebih kuat bahwa Thawaf (Ifadah) dan Sa'i dalam Haji Qiran itu cukup Satu kali. Sebagaimana hadits berikut ini:
1. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
عن عائشة رضي الله عنها أنها قالت : (وأما الذين كانوا جمعوا بين الحج والعمرة , فإنما طافوا لهما طوافا واحدا) .
متفق عليه
Adapun orang-orang yang menggabungkan haji dan umrah, mereka hanya melakukan satu kali tawaf untuk keduanya.
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
2. Dalam riwayat Muslim, Nabi Muhammad ﷺ berkata kepada Aisyah ketika ia menggabungkan haji dan umrah:
وفي مسلم (أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لعائشة , لما قرنت بين الحج والعمرة : يسعك طوافك لحجك وعمرتك)
Tawafmu cukup untuk haji dan umrahmu.
3. Dari Ibnu Umar, Rasulullah ﷺ bersabda:
Barang siapa berihram untuk haji dan umrah sekaligus, maka cukup baginya satu kali tawaf dan satu kali sa’i untuk keduanya.
وعن ابن عمر قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (من أحرم بالحج والعمرة , أجزأه طواف واحد , وسعي واحد عنهما جميعا) .
4. Dari Jabir: Bahwa Nabi ﷺ menggabungkan haji dan umrah, lalu beliau hanya melakukan satu kali tawaf untuk keduanya.
(Hadits diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, yang menyebutnya sebagai hadits hasan).
وعن جابر (أن النبي صلى الله عليه وسلم قرن بين الحج والعمرة , فطاف لهما طوافا واحدا) . رواهما الترمذي , وقال في كل واحد منهما : حديث حسن
5. Dalam Riwayat Ibnu Majah dari Jabir, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas:
Bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya tidak melakukan tawaf di Baitullah kecuali satu kali tawaf untuk umrah dan haji mereka.
وروى ابن ماجه عن جابر وابن عمر وابن عباس (أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يطف بالبيت هو وأصحابه لعمرتهم وحجهم إلا طوافا واحدا) " انتهى بتصرف من "المغني" (3/241) .
Maka Kebolehan Dalam Haji Qiran , Thawaf Ifadhah dan Sa’inya bisa digabung untuk haji dan umrah menjadi dasar bolehnya 2 niat digabung dalam 1 ibadah.
Oleh karena itu seorang yang berhaji tidak perlu melaksanakan Thawaf Ifadah dan Sai secara terpisah.
Para ulama menggunakan hadits ini sebagai dasar kaidah dalam penggabungan niat dalam ibadah. Kaidahnya adalah bahwa penggabungan niat hanya sah jika ibadah yang digabungkan memiliki jenis dan bentuk yang serupa. Namun yang perlu diperhatikan, tidak diperbolehkan menggabungkan dua ibadah yang masing-masing dimaksudkan secara mandiri, baik karena kewajiban dari awal maupun karena qadha.
✓ Contoh yang Tidak Sah
√ Shalat:
Jika seseorang berniat melaksanakan shalat Zuhur sebagai shalat fardhu sekaligus sebagai shalat sunah qabliyah empat rakaat, hal ini tidak sah. Keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri dan tidak saling mencakup satu sama lain. Demikian pula, jika seseorang berniat melaksanakan shalat Asar sekaligus menggantikan (qadha) shalat Zuhur yang tertinggal, hal ini juga tidak sah.
√ Puasa:
Jika seseorang berniat berpuasa enam hari di bulan Syawal sekaligus mengqadha puasa Ramadhan yang tertinggal, hal ini tidak sah. Sekalipun jenis dan bentuknya sama, Puasa qadha adalah ibadah tersendiri, dan puasa enam hari di bulan Syawal juga merupakan ibadah tersendiri. Oleh karena itu, keduanya tidak dapat digabungkan dalam satu niat.
Dalam kondisi seperti ini, seseorang harus menentukan niatnya, apakah ingin berpuasa qadha secara mandiri atau berpuasa enam hari di bulan Syawal secara mandiri.
✓ Contoh yang Sah
Jika dua ibadah memiliki jenis dan maksud yang sama, maka salah satu ibadah dapat mencakup ibadah yang lain. Contohnya:
√ Tahiyyatul Masjid:
Seseorang yang masuk masjid dianggap terhindar dari kemakruhan duduk sebelum shalat Tahiyyatul Masjid jika ia melaksanakan shalat apa pun, minimal dua rakaat, seperti shalat qabliyah, shalat wudhu, atau bahkan shalat fardhu. Hal ini diperbolehkan karena semua ibadah tersebut serupa (sama-sama shalat) dan memiliki tujuan yang sama, yaitu menghormati masjid.
√ Mandi Junub dan Mandi Jumat:
Seseorang dapat menggabungkan niat mandi junub dengan mandi Jumat karena keduanya sejenis dan tidak dimaksudkan secara mandiri.
√ Puasa Syawal dan Puasa Kamis:
Seseorang yang berpuasa pada hari Kamis dapat meniatkan puasa tersebut sebagai puasa sunah Kamis sekaligus puasa enam hari Syawal, karena keduanya tidak bertentangan dan memiliki tujuan yang sama.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa penggabungan niat ibadah diperbolehkan jika salah satu ibadah tidak dimaksudkan secara mandiri. Namun, jika keduanya adalah ibadah mandiri seperti shalat rawatib dengan shalat fardhu atau rawatib lainnya, maka penggabungan niat tersebut tidak sah.
WaAllah Ta'ala A'lam.
___
Ustadz Khudori
0 Komentar